Selamat Datang Diblog Orang Pinggiran

Translate

About Me

Pengikut

Search

Label

Sabtu, 03 November 2012

KORUPSI DALAM ERA DEMOKRASI

                                                                                    

Santi Permatasari
 “Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, mereka ialah orang-orang yang beruntung” (QS. Ali Imran : 104). Ini merupakan salah satu ayat dalam kitab suci Al-Qur’an yang menunjukkan tentang kecenderungan manusia kepada nilai-nilai kebenaran (hanif) dan berlaku di semua aspek kehidupan.

Korupsi dan Demokrasi adalah dua hal yang berbeda, tentu saja dalam pengertian dan prakteknya. Namun terkadang Korupsi = Demokrasi dan Demokrasi = Korupsi. Miris memang bila diperhatikan. Padahal bila dicermati dengan seksama, tingginya korupsi mengakibatkan rendahnya nilai demokrasi. Inilah yang sedang terjadi di negara kita. Bahkan berlaku di semua aspek kehidupan dan lebih anehnya lagi kasus ini seolah-olah merupakan suatu pembiaran.

Sebut saja pesta demokrasi. Yah, namanya juga pesta, pasti banyaklah dana yang mesti dikeluarkan. Baik pemerintah maupun para kandidat. Nah, disini nih godaan korupsi begitu besar. Mengapa tidak? Ada beberapa kandidat yang haus akan jabatan, walau sadar akan ketidak mampuan dirinya, tetap memaksakan diri untuk bisa memenangkan pertarungan, jalan pintas pun dipilih. Di sisi lain, ada beberapa pengusaha nakal yang mensponsori kandidat tersebut dengan catatan bila menang pemilihan timbal baliknya kemudahan penerimaan pengusulan dan pencairan dana proyek. Di sisi lainnya lagi ada pihak pemerintah yang tidak bertanggung jawab memakan/memakai dana yang mendukung jalannya pesta rakyat tersebut, yang akhirnya menimbulkan pembengkakan dana pemilihan.

Banyak yang bertanya-tanya kenapa hal ini bisa terjadi, atau kah karena korupsi bukan berasal dari bahasa Indonesia sehingga para pelakunya tak sedikitpun yang merasa malu and jerah???

Mari kita tinjau!!!!
Korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok. Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.

Korupsi dalam arti luas, juga telah merambah ke dalam tubuh himpunan tercinta kita, HmI. Contoh nyata yang dapat dilihat adalah pada momen konggres PB HMI. Para kandidat tak tanggung-tanggung mengeluarkan dana, bukan bunyi ratusan ribu rupiah lagi melainkan jutaan bahkan milyaran rupiah. Entah dari mana asal uangnya, namun yang pasti praktek gratifikasi berjalan lancar. Bodohnya lagi karena rupiah nilai-nilai yang tertuang dalam AD-ART HMI tak dihiraukan lagi yang dipilih bukan berdasarkan hati nurani melainkan hitungan rupiah di genggaman tangan. Mengapa justru bertentangan dengan arti ayat suci di atas?? Apakah agama, didikan atau moral yang salah???

Dalam tatanan Negara kita, untuk mencari, merebut dan mempertahankan kekuasaan (politik) tentu tidak bisa dipisahkan dengan politik uang. Apalagi sistem pemilu/pemilukada yang langsung dengan jumlah pemilih yang banyak. Artinya, bahwa semakin banyak pemilih tentunya ongkos politik dan money politiknya berbanding lurus. Untuk memperoleh kekuasaan, orang rela membayar berapapun biayanya. Tindakan ini harus diakui sangat bertentangan dengan ide dasar demokrasi yaitu sebuah pilihan yang mandiri dan rasionalitas. Bila pilihan masyarakat terkontaminasi karena pemberian uang dan materi lainnya, maka ide demokratisasi pemilu akan gagal, dan yang dikhawatirkan adalah akan terjadi korupsi yang massif yang dilakukan oleh pasangan calon terpilih juga oleh masyarakat pemilihnya. Padahal jelas undang-undang yang diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang  Pemerintah Daerah, Pasal 82 ayat (1) dan pasal 117 ayat (2). Oleh karena itu aktivitas transaksi pembelian suara dalam proses pemilihan harus kita hindari dan supremasi hukum harus ditegakkan.

Korupsi menunjukkan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.

Sebagai generasi intelektual, mari kita kawal bersama gerakan demokratisasi setiap momen pemilihan dengan menghindari gerakan money politic, serangan fajar sampai serangan dhuha, intimidasi terhadap pemilih, pendahuluan start kampanye dan kampanye negative. Semakin  mandiri dan rasionalitas pemilih dalam proses pemilihan, maka akan menjadikan salah satu tolak ukur /indikator suksesnya pemilihan yang pada akhirnya demokrasi pun terbilang sukses.

0 komentar:

Posting Komentar

Site search

    Categories

    Unordered List

    More Text